Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Status Hukum HTI, Pemerintah Dianggap Sudah Sesuai Hukum

Cabut Status Hukum HTI, Pemerintah Dianggap Sudah Sesuai Hukum Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 19 Juli 2017, yang mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah memiliki landasan hukum, kata seorang pengamat.

"Pencabutan status hukum ormas HTI pada dasarnya telah memiliki landasan hukum baik segi formil maupun materiil," kata pengamat dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Jawa Timur, Bayu Dwi Anggono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Bayu menjelaskan dilihat dari segi formil tindakan pencabutan ini berdasarkan pada ketentuan UUD 1945 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).?"Pada hakikatnya memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Bayu.

Dengan demikian pemberian sanksi administratif kepada HTI berupa pencabutan status badan hukum tanpa melalui sanksi tahapan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan adalah kewenangan penuh dari Pemerintah dengan mendasarkan pada fakta, kondisi dan kebutuhan yang ada, tambah Bayu.?Sementara dilihat dari aspek materiil, pemberian sanksi berupa pencabutan status badan hukum adalah tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan mengingat berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas.

"Kampanye dan kegiatan HTI selama ini adalah ingin mengganti NKRI, atau mengubah Pancasila dan UUD 1945," jelas Bayu.

Lebih lanjut Bayu menyebutkan bahwa tindakan Pemerintah mencabut status badan hukum ini bukanlah tindakan sewenang-wenang dan tidak demokratis.?"Karena terhadap keputusan ini , apabila HTI keberatan, tetap memiliki hak untuk melakukan upaya hukum," jelas Bayu.

Upaya yang dimaksud merujuk pada UU Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana HTI dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang supaya keputusan Tata Usaha Negara terkait pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan batal atau tidak sah.?Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: