Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Paripurna Terkait RUU Pemilu Dibuka Oleh Pimpinan DPR

Sidang Paripurna Terkait RUU Pemilu Dibuka Oleh Pimpinan DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang paripurna DPR dihadiri oleh seluruh pimpinan DPR dan akan mengambil keputusan tentang Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan 385 anggota DPR. Sidang dibuka pada pukul 11.00 dipimpin oleh wakil ketua DPR bidang polkam Fadli Zon didampingi oleh ketua DPR Setya Novanto, wakil ketua DPR Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah.

Sidang paripurna kali ini mendapat perhatian yang luas dari media massa maupun berbagai Kalinga masyarakat. Perhatian yang luas tersebut karena dalam sidang paripurna ke-32 masa sidang kelima 2016-2017 akan memutuskan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang telah dibahas sejak beberapa Bulan yang lalu.

Dari pemerintah, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laolly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam catatan ada 385 anggota DPR hadir dalam sidang paripurna kali ini.
Perhatian mengenai proses pengambilan keputusan terkait undang-undang penyelenggaraan pemilu ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat.

Balkon yang diperuntukkan bagi pengamat dan media massa ditemui tak hanya oleh wartawan namun juga oleh masyarakat. Sebelum sidang paripurna berlangsung, pimpinan DPR mengharapkan pengambilan keputusan terkait revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu dapat diputuskan melalui upaya musyawarah mufakat.

Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, mengatakan meskipun ada peluang sekecil apa pun untuk mendorong adanya musyawarah dan mufakat maka peluang itu akan dipergunakan sebaik mungkin.

Dirinya mengatakan secara umum mekanisme yang akan diambil saat paripurna nanti adalah pandangan fraksi dan juga membuka peluang bagi semua anggota DPR untuk menyampaikan pendapat. Bila kemudian tidak dicapai kata sepakat maka akan dilakukan lobi dan mendorong tercapainya musyawarah untuk mufakat.

Namun, bila tidak tercapai juga maka akan dilakukan lobi terakhir sebelum kemudian diambil langkah pemungutan suara dalam rangka menyepakati hal-hal krusial dalam rancangan undang-undang tersebut. Hingga pukul 11.30 Wib, sidang paripurna masih mendengarkan laporan ketua pansus revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: