Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Berikan Penghargaan ke 34 Perusahaan di Jabar

Kemenaker Berikan Penghargaan ke 34 Perusahaan di Jabar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan penghargaan kategori zero accident kepada 34 perusahaan di Jawa Barat.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada Malam Anugerah K3 Tahun 2017. Perwakilan penerima penghargaan tersebut di antaranya PT Pembangkitan Jawa Bali unit Pembangkitan Cirata Kab Purwakarta, PT Indonesia Power ubp Kamojang Darajat kab Garut, PT Indonesia Power unit Pembangkitan Saguling Kab Bandung Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat?Ferry Sofwan mengatakan penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang tidak pernah mengalami kecelakaan dalam?waktu kerja minimal tiga tahun berturut-turut.

"Perusahaan penerima zero accident 2017 dari Jawa Barat sebanyak 34 perusahaan di 13 kab/kota dengan perusahaan zero accident terbanyak di Kota Bandung yaitu 12 perusahaan," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (20/7/2017).

Perusahaan-perusahaan yang telah selesai dilakukan audit eksternal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh Lembaga Audit SMK 3 maka akan diberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan tingkat pencapaian. Penerapan SMK3 wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai kententuan perundang-undangan.

"Penerima penghargaan SMK3 tahun 2017 dari Jawa Barat sebanyak 162 di 21 kab/kota se-Jawa Barat," paparnya.

Menurutnya, penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diberikan untuk memotivasi kepala daerah yang telah berhasil membina K3 sehingga perusahaan di wilayahnya berhasil menerapkan program K3 dan memperoleh penghargaan K3.

Sedangkan untuk kategori Penghargaan Penanganan HIV Aids dari Jawa Barat sebanyak enam perusahaan yang diwakili oleh Star Energy Geothermal Salak kab Sukabumi dan Star Energy Geothermal Wayang Windu Kab Bandung.

Penghargaan ini, sambung Ferry, diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki komitmen dan kebijakan serta implementasi program pencegahan dan ?penanggulangan HIV Aids (P2 HIV Aids) di tempat kerja sekurang-kurangnya satu tahun saat penilaian.

"Indikator antara lain memiliki dokumen tertulis kebijakan P2 HIV Aids, melakukan sosialisasi P2 HIV Aids, dukungan anggaran, memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV Aids di tempat kerja," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: