Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masa Tunggu Haji di Balikpapan Dipersingkat Jadi 20 Tahun

Masa Tunggu Haji di Balikpapan Dipersingkat Jadi 20 Tahun Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Masa tunggu bagi calon jamaah haji kota Balikpapan menjadi 20 tahun jika tahun ini mendaftar. Sebelumnya, masa tunggu naik haji adalah selama 25 tahun.

Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan Hakimin Pattang mengatakan bahwa sejak pencabutan?pemangkasan kuota haji Indonesia oleh Kerajaan Arab Saudi per 2017, ada penambahan 10 ribu jamaah haji provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Jadi, ada pengaruhnya, waktu lebih cepat lima tahun. Dari sebelumnya 25 tahun sekarang hanya 20 tahun. Kan, sejak 2013-2016 kuota kota dipotong 20 persen. Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi pemotongan kuota haji kita," katanya di Balikpapan, Kamis (20/7/2017).

Hakimin menyatakan penambahan 10 ribu jamaah haji Kaltim Kaltara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Jatah itu disebarkan kepada kabupaten kota. "Balikpapan hanya kebagian penambahan 34 saja," sebutnya.

Pada tahun ini calon jamaah kota Balikpapan berjumlah 534 orang, sedangkan untuk embarkasi Haji Batakan Balikpapan memberangkatkan 5.752 orang. Mereka berasal dari Provinsi Kalimantan Timur, Kaltara, Sulteng, dan Sulawesi Utara. Pihaknya telah siap melakukan pemberangkatan calon jamaah haji pada 29 Juli mendatang.

"Kloter pertama dari Balikpapan ada 450 orang ditambah lima petugas haji. Mereka masuk embarkasi 28 Juli, berangkat 29 Juli 2017. Balikpapan ada tiga kloter," ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada calon jamaah haji untuk menjaga kesehatan, menjalin silaturahmi, dan tidak berlebihan dalam membawa barang bawaan. Rencananya, pelepasan calon jamaah haji Kota Balikpapan akan dilepas pada 25 Juli mendatang di Kantor Wali Kota Balikpapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: