Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuaikan Regulasi, Pemerintah Kategorikan Mobil Sedan Tak Termasuk Barang Mewah

Sesuaikan Regulasi, Pemerintah Kategorikan Mobil Sedan Tak Termasuk Barang Mewah Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan menyesuaikan regulasi mobil jenis sedan dengan tipe SUV dan MPV sehingga sedan tidak lagi termasuk barang mewah.

"Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan sehingga nanti industri otomotif juga mampu memproduksi sedan," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Hal itu disampaikan usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres yang juga turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Airlangga menyatakan, sedan memiliki pasar yang bagus di luar negeri. Tahun ini ekspor otomotif untuk kuartal pertama juga meningkat 30 persen sehingga jika produksi sedan meningkat maka potensi ekspor akan lebih tinggi. Mobil sedan terkena dalam aturan pajak barang mewah sehingga penjualannya menurun. Ke depan, pajaknya akan diharmonisasi, tambah Airlangga.

Selain membahas tentang penyesuaian regulasi sedan, dalam pertemuan itu juga membicarakan tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro4 dan roadmap kendaraan hibrida sampai listrik. Menurutnya, Kemenperin sedang menyusun roadmap dan disesuaikan dengan tarif karena mobil hybrid akan lebih mahal sebab dibanderol dua mesin yaitu mesin konvensional dan mesin listrik.

"Prioritas Kemenperin hybrid karena lebih sederhana sebab hybrid internal charging sehingga tidak membutuhkan infrastruktur tambahan listrik. Untuk mobil listrik, kami mendorong untuk pengembangan teknologi baterainya dulu," pungkasnya. (HYS/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: