Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Luncurkan Izin Tersendiri Terkait Kewilayahan Penangkapan Ikan

KKP Luncurkan Izin Tersendiri Terkait Kewilayahan Penangkapan Ikan Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbitkan izin khusus kewilayahan penangkapan ikan bagi nelayan yang di wilayah tangkapannya tergolong "overfishing" atau jumlah ikannya terbilang minim agar dapat mencari ikan di luar daerah asalnya.

"Izin khusus seperti ini kami berikan jika nelayan ingin mencari ikan di luar daerahnya karena persediaan ikan di laut tempat asalnya sudah menipis," ujar Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Kebudayaan KKP Ahmad Purnomo kepada wartawan dalam kesempatan di Surabaya, Jumat (21/7/2017).

Dirinya mengatakan kebijakan ini dikeluarkan menyusul kebanyakan nelayan di Laut Jawa yang menyoal dilarangnya penggunaan alat tangkap cantrang, yang dinilai merusak lingkungan. Di sisi lain, ketersediaan ikan di perairan Jawa terus menipis karena terlalu sering ditangkapi dan kian menyedihkan karena nelayan kerap memakai alat tangkap cantrang yang merusak ekosistem laut.

"Padahal masalah perikanan bukan hanya soal ketersediaan fasilitas pengembangan usaha perikanan, seperti alat penangkap ikan yang kini tengah diributkan. Tetapi juga mencakup masalah kelautan, yaitu tempat hidupnya ikan," katanya menjelaskan.

Karenanya, lanjut dia, KKP kemudian mengeluarkan izin khusus bagi nelayan yang ingin menangkap ikan di luar daerahnya yang tergolong habitat ikannya telah habis. Menurutnya, izin khusus kewilayahan penangkapan ikan ini kebanyakan diberikan bagi para nelayan yang selama ini biasa menangkap ikan di Laut Jawa.

"Kami beri izin khusus kepada mereka yang ingin menangkap ikan di luar perairan Jawa. Bahkan kalau mau, kami beri izin khusus sampai ke perairan Arafura dan Natuna," imbuhnya.

Dalam hal lainnya, lanjut Purnomo, KKP juga memberikan alat tangkap kepada nelayan sebagai pengganti dari alat penangkap ikan cantrang yang kini dilarang oleh pemerintah.

"Kami juga berikan pengampunan terkait ukuran kapal. Bagi kapal nelayan yang di atas 30 GT dan sebelumnya teregistrasi di bawah itu, silahkan diukur ulang," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: