Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjangan Hari Tua Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Somasi Angkasa Pura I

Tunjangan Hari Tua Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Somasi Angkasa Pura I Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Koordinator Eks Karyawan Angkasa Pura I untuk Makassar, Abidin Haju, meminta manajemen perusahaan untuk segera bersikap atas tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp71 miliar. Bila AP I secara tertulis menyatakan tidak mau membayar hak dari 603 mantan karyawan, pihaknya segera mengajukan eksekusi pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut Abidin, pihaknya juga telah melayangkan somasi sebanyak dua kali atas polemik pembayaran THT. Namun, AP I belum meresponnya hingga sekarang. "Dalam somasi berupa surat peringatan kami meminta AP I segera membayarkan hak ratusan mantan karyawan sesuai ketentuan. Kami berharap ada jawaban pasti, tapi malah dicuekin. Padahal, sudah dua kali kami melayangkan somasi," kata Abidin Haju, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, belum lama ini.
Abidin mengungkapkan pihaknya sedapat mungkin menghindari penyelesaian melalui jalur hukum. Bukan karena takut kalah tapi pihaknya tidak ingin negara mengeluarkan banyak uang lagi untuk membayar pengacara. "Mau sampai ke tingkat manapun melalui jalur hukum, kami pasti menang karena dasar hukum kami kuat. Makanya, kami menunggu itikad baik dari AP I. Lagipula AP I adalah perusahaan yang membesarkan kami," terangnya.
Menurut Abidin, AP I semestinya meniru AP II yang telah berhasil menyelesaikan pembayaran THT mantan karyawannya. Penyelesaian permasalahan itu mengikuti hasil keputusan pada sejumlah rapat maupun perjanjian melibatkan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja. "Itulah yang kami heran. Kok AP I tidak patuhi keputusan rapat soal THT, padahal itu melibatkan Kementerian BUMN dan Kemenaker," tegasnya.
Belakangan, AP I hanya bersedia membayar tidak sampai separuh dari total THT ratusan mantan karyawan. AP I hanya mampu membayar sekitar Rp31 miliar dengan menggunakan perhitungan aktuaris. Di sisi lain, mantan karyawan tegas menolak lantaran perhitungan aktuaris tidak berdasar hukum. Mereka siap menempuh jalur hukum melalui PHI untuk mendapatkan haknya. Terlebih, THT itu diambil dari potongan gaji mereka saat masih bekerja.
Koordinator Eks Karyawan AP I, Sumaryadi, sebelumnya menyebut perjuangan pihaknya mendapatkan THT sudah cukup panjang. Ditolaknya keinginan AP I membayarkan THT dengan perhitungan aktuaris yang jelas merugikan ratusan mantan karyawan. AP I, sambung dia, malah semestinya membayarkan lebih dari Rp71 miliar. Musababnya, dana yang bersumber dari potongan gaji mereka disalurkan ke yayasan untuk simpan-pinjam.
Human Capital & General Affair Director AP I, Adi Nugroho, yang dikonfirmasi mengklaim kapan pun pihaknya siap membayarkan THT ratusan mantan karyawan AP I. Namun, perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan mantan karyawan yang ingin pembayaran THT sebesar Rp71 miliar. Disebutnya perhitungan THT dilakukan secara aktuaris yang nominalnya tak sebesar permintaan mantan karyawan.
Menurut Adi, keberadaan perjanjian kerja bersama soal pembayaran THT Rp71 miliar tidaklah sah lantaran yang hadir bukanlah utusan resmi dari manajemen AP I. Ia bersikukuh pembayaran THT berdasarkan perhitungan aktuaris sesuai aturan. Diharapkannya pula agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus membuat kegaduhan, apalagi mempengaruhi kinerja.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: