Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Jambi Adakan 6.507 Akta Kelahiran Anak

Pemkot Jambi Adakan 6.507 Akta Kelahiran Anak Kredit Foto: Alex Mulya
Warta Ekonomi, Jambi -

Pemkot Jambi melalui pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah terbitkan sebanyak 6.507 akta kelahiran untuk anak warga kota setempat selama periode semester I 2017.

"Kepemilikan akta kelahiran tersebut penting bagi setiap penduduk melalui pencatatan sipil yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya masuk sekolah harus ada akta kelahiran," ujar Kepala Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub di Jambi, Minggu (23/7/2017).

Jumlah akta kelahiran anak yang telah diterbitkan tersebut tercatat pada periode Januari-Juni 2017 yang sebelumnya telah melalui permohonan atau diajukan oleh warga yang bersangkutan. Dalam penerbitan akta kelahiran tersebut saat ini pihaknya telah memberikan fasilitas pelayanan yang mudah, yakni dengan sistem paket untuk kelahiran anak yang usia di bawah 60 hari dengan langsung tercatat pada kartu keluarga.

"Jadi bisa satu paket, untuk usia anak di bawah 60 hari bisa langsung diurus akta kelahirannya yang satu paket dengan pembaharuan kartu keluarga (KK), jadi langsung masuk pada KK dan mendapatkan nomor induk kependudukan," ungkapnya menjelaskan.

Penerbitan akta kelahiran, ujarnya, saat ini sudah cukup mudah dan tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya. Sementara itu, bagi warga kota yang masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan, dengan datang langsung melakukan pengurusan tanpa harus diwakilkan.

"Sebaiknya datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, biasanya jika diwakilkan itu sering terjadi misskomunikasi, sehingga prosesnya bisa lama," ujarnya.

Dengan semakin mudahnya pelayanan yang diberikan untuk pengurusan berbagai keperluan kependudukan itu, pihaknya mengimbau kepada warga kota setempat agar tertib administrasi.

"Kita sudah berikan pelayanan dan kemudahan, jadi tidak ada alasan lagi tidak tertib admisitrasi, sebagai warga negara yang baik kita harus tertib administrasi," pungkasnya menambahkan. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: