Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Kecewa UU Pemilu Cabut Kekhususan Aceh

Pengamat Kecewa UU Pemilu Cabut Kekhususan Aceh Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik lokal ?Erlanda Juliansyah Putra menyayangkan adanya pengaturan yang diatur dalam UU Pemilu saat ini yang mencabut kekhususan Aceh dan menyatakan tidak berlaku.?

"Ketentuan itu terdapat didalam Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna beberapa hari yang lalu," ujar Erlanda Juliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Ahad (23/7/2017).

Menurutnya, didalam Pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.?Keseluruhan Pasal yang disebutkan didalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh yakni Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu.

Padahal menurut Erlanda, pembentuk UU disini sepertinya keliru memahami asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar sehingga bisa terjadi penggerusan terhadap pasal-pasal yang menjadi domain dari kekhususan Aceh.

"Aceh itu kan khusus, KIP itu hanya ada di Aceh loh, walaupun secara esensi pekerjaannya merupakan bahagian yang tidak terpisahkan oleh KPU pusat, namun itu adalah kekhususan Aceh dan itu hasil dari perdamaian Aceh, toh pembentuk undang-undang tinggal menghormati kekhususannya saja kan bisa, kan selama ini juga tidak inkonstitusional jadi jangan asal cabut-cabut pasal seperti itu dong," lanjut dia. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: