Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersandung Kasus Pengoplosan Beras, AISA Siap Buka-bukaan

Tersandung Kasus Pengoplosan Beras, AISA Siap Buka-bukaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) saat ini tengah menghadapi kasus penyegelan pabrik beras anak usahanya, yakni PT Indo Beras Unggul (PT IBU). PT IBU, diduga melakukan kecurangan dalam penjualan beras. Perusahaan dikabarkan menjual beras subsidi dengan harga beras premium. Terkait hal tersebut, manajemen AISA optimis bisa melalui kasus ini, meski pihak AISA tak memungkiri jika kasus ini juga membuat sahamnya terjerembab.

"Memang hal ini cukup rumit. Tapi mudah-mudahan bisa kita lewati. Saya tadi pagi lihat saham jatuh, jadi auto reject kedua kalinya," ?kata Finance Coordinator TPS Food, Sjambiri Lioe, ?di Jakarta, ?Senin (24/7/2017).

Untuk menghindari semakin dalamnya penurunan saham AISA, pihaknya berencana untuk buka-bukaan untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut esok hari. Hal itu sebagaimana telah diperintahkan langsung oleh ?Direktur Utama BEI Tito Sulistio, agar perusahaan mengadakan paparan terbuka kepada publik.

"Jika tidak ada halangan, perseroan akan mengadakan public expose pada esok hari. ?Public expose besok ya. Hari ini cuma cerita soal pengalaman dalam go public. Kalau mengenai hal-hal lainnya bisa disampaikan dalam public expose besok," terangnya.

Sebelumnya pada 21 Juli 2017, Saham TPS Food turun hingga batas akhir bawah (autorejection) 24,9 persen atau 400 poin ke posisi Rp1,205 per saham. Hal ini disebabkan penggerebekan pabrik anak usaha TPS Food, yakni PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang memproduksi beras premium cap Ayam Jago. PT IBU diduga melakukan penipuan dengan menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium. Modusnya perusahaan mengemas beras IR64 seharga Rp9 ribu per kilo gram dengan label cap Ayam Jago agar terlihat beras premium dan dijual seharga Rp20 ribu per kilo gram.

Gudang beras Indo Beras Unggul yang berada di jalan Rengas KM 60, Kedung, Bekasi disegel kepolisian, dan pelakunya akan dijerat menggunakan Undang-Undang Konsumen Pasal 382 KU?HP tentang Perbuatan Curang dalam Usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: