Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Survey IAKMI Ungkap Perusahaan Rokok Besar Semakin Mencengkram Peritel Tradisional

Survey IAKMI Ungkap Perusahaan Rokok Besar Semakin Mencengkram Peritel Tradisional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengungkap cara?industri rokok untuk mengembangkan kerja sama dengan peritel tradisional melalui paket program dengan imbalan melalui logo "SRC", yaitu Sampoerna Retail Community dan GGSP singkatan untuk Gudang Garam Strategic Partnership.?Sedangkan Program Djarum tidak menggunakan logo khusus, tetapi dengan rancangan garis dan warna identitas rokok tersebut.

Hal itu terungkap dalam hasil penelitian IAKMI dalam seminar?"Kerja Sama Ritel Tradisonal, Cara Industri Rokok Mengukuhkan Cengkeraman". Peneliti dari IAKMI Widyastuti Soerojo mengatakan penelitian tersebut dilakukan di empat kota yang menjadi penyangga DKI Jakarta, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Tangerang Selatan. Hasil riset IAKMI tersebut, diungkapkan bahwa sebanyak 37 persen ritel berlokasi kurang lebih 100 meter dari sekolah. Iklan dan promosi yang masif untuk menjual produk mendorong remaja sekolah untuk merokok. Walaupun 95 persen ritel mitra dapat menyebutkan tujuan industri yang sebenarnya, tetapi mereka tidak peduli dan telah merasa puas dengan pemberian uang tunai serta beragam insentif tanpa tuntutan target penjualan.?

"Kerja sama ritel tradisional membeli motivasi dan loyalitas pengusaha ritel tradisional dan menjamin peningkatan penjualan dan konsumsi masyarakat sasarannya," kata peneliti yang akrab disapa Tuti itu lagi?Menurutnya, satu sisi, bisnis ritel tradisional menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari dengan pengelolaan yang relatif sederhana, dibentuk tanpa perlu izin khusus. Konsumen umumnya adalah segmen masyarakat bawah dan menengah.

"Strategi kerja sama dengan ritel tradisional mengukuhkan cengkeraman industri rokok, menjamin peningkatan jumlah konsumen rokok kelompok rentan," kata Tuti.?Dari hasil studi tersebut, IAKMI merekomendasikan, agar pemerintah daerah melalui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 109/2012 untuk melindungi kelompok rentan dengan cara segera membuat perda larangan iklan/promosi/pemberian sponsor produk tembakau, dan menerapkan penegakan hukumnya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: