Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Akses Informasi Keuangan Mulus di DPR, Sri: Terimakasih!

Perppu Akses Informasi Keuangan Mulus di DPR, Sri: Terimakasih! Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR akhirnya menyetujui Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dijadikan Undang-Undang. Meskipun dalam pengambilan keputusan tidak genap seluruh fraksi mendukung karena Gerindra menolak Perppu itu dilanjutkan. Akan tetapi Komisi yang membidangi Perbankan dan Keuangan itu tetap mengetok palu tanda rapat yang berlangsung Senin malam dilanjutkan di Sidang Paripurna.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi XI karena Perppu yang akan menjadi UU ini bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pembayar pajak yang sudah patuh.

"Kita bisa memberikan kepastian kepada pembayar pajak yang sudah patuh. Mereka juga akan tenang karena sudah diperlakukan lebih adil dibandingkan mereka yang selama ini tidak patuh. Maka kita menciptakan rasa keadilan yang lebih baik," kata?Sri Mulyani di Gedung Komisi XI DPR, Senin (24/7/2017).

Selain itu, Sri Mulyani juga akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi dari fraksi-fraksi di Komisi XI, melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur. Berbagai catatan yang diberikan oleh para fraksi tersebut, di antaranya, terkait batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU KUP serta dampak keterbukaan informasi perbankan ini kepada penerimaan pajak.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diharapkan bisa menjadi dasar hukum keikutsertaan Indonesia dalam implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai 2018.?Perppu ini menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. (ant/FH)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: