Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Cara Gubernur Maluku Lawan Korupsi

Ini Cara Gubernur Maluku Lawan Korupsi Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Ambon -
Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan perlawanan terhadap gejala korupsi perlu dimulai dari diri sendiri.

"Kita harus bangkit melawan korupsi dimulai dari diri sendiri," kata Gubernur Said dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Hamin Bin Thahir, pada acara Sosialisasi Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku, di Islamic Center Ambon, Selasa (25/7/2017).

Kegiatan tersebut menghadirkan Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah.

Menurut gubernur, Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu mengendalikan diri dan bersyukur pada apa yang telah diberikan Tuhan.

"Upaya pencegahan lebih baik daripada upaya mengobati. Karena itu kita harus konsekuen dan maksimal melakukan pencegahan serta memerangi korupsi," katanya

Ia mengatakan korupsi merupakan fenomena yang sering terjadi dalam suatu organisasi pemerintahan, mulai dari level yang paling kecil hingga yang paling besar.

Korupsi apabila tidak ditanggulangi dengan serius akan terus terjadi di masa depan, bahkan seperti penyakit kronis yang menggurita dan berkembang biak sampai ke sel sel tulang sumsum kehidupan.

"Korupsi merusak kinerja pelayanan publik dan merusak sikap mental sebagai warga bangsa, baik unsur masyarakat maupun penyelenggara negara. Karena itu perlu memliki kepedulian terhadap isu-isu korupsi," kata gubernur.

"Pemberantasan korupsi bukan pekerjaan yang mudah, perlu ada sinergi dan kerja sama semua pihak, karena korupsi adalah tindakan amoral yang merugikan negara dan masyarakat banyak. Korupsi menjadi musuh bersama dan perlu dilawan untuk kebaikan dalam tubuh organisasi pemerintah daerah," tambahnya.

Gubernur mengungkapkan pemerintah memerangi korupsi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 - 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012- 2014.

"Kegiatan sosialisasi ini dapat dijadikan tonggak baru untuk meningkatkan kesadaran pejabat publik di daerah. Korupsi tidak bisa dipertahankan menjadi suatu kebiasaan, tetapi harus segera diakhiri dengan tindakan nyata," katanya.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: