Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Resmi Tahan 2 Tersangka Pengemplang Kredit Bank Mandiri

Kejaksaan Resmi Tahan 2 Tersangka Pengemplang Kredit Bank Mandiri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan dua tersangka pengemplang kredit PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia yang merugikan keuangan negara Rp201 miliar.?Kedua tersangka ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum.

Kedua tersangka itu, MS alias HP atau Aping pekerjaan karyawan swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.?Tersangka EWL jabatan Direktur PT. Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Tersangka MS alias HP atau Aping ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sementara EWL ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan 13 Agustus 2017.

Posisi kasus tersebut, PT Central Steel Indonesia (CSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang peleburan dari besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005 dan mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.?

PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena menyajikan laporan keuangan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham serta adanya informasi pembayaran deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: