Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Musnahkan 189 Ribu Lembar Uang Palsu

BI Musnahkan 189 Ribu Lembar Uang Palsu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memusnahkan 189.477 lembar uang rupiah palsu yang ditemukan sejak 2014 hingga akhir 2016. Adapun mayoritas uang yang dipalsukan ialah pecahan Rp100 ribu sebanyak 90.180 lembar.

"Paling banyak uang palsu seluruh pecahan tersebut ditemukan di Pulau Jawa, karena mungkin kegiatan perekonomian paling besar di Jawa," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi dalam jumpa pers di gedung BI, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Secara rinci jumlah uang palsu yang dimusnahkan, yakni uang kertas palsu dengan nilai Rp100 ribu sebanyak 90.180 lembar, Rp50 ribu sebanyak 82.822 lembar, Rp20 ribu sebanyak 10.919 lembar, Rp10 ribu sebanyak 3.590 lembar, Rp5 ribu sebanyak 1.961, dan Rp2 ribu sebanyak lima lembar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan selama 2014 hingga 2016, pihaknya telah menetapkan 574 tersangka dari 264 kasus dalam penindakan uang palsu.

"Pelakunya merupakan termasuk dalam jaringan sindikat, kita sudah tangkap pengedarnya, pembuatnya bahkan pemodalnya," ujar dia.

Agung mengatakan bahwa kualitas uang palsu juga sangat rendah, baik dari kualitas cetakannya maupun bahannya. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, modus pembuatan uang palsu juga sangat sederhana.

"Motif pelakunya hanya pilihan pribadi si pelaku. Padahal ancaman hukuman pengedar uang palsu ini berat bisa sampai kurungan 20 tahun penjara," sebutnya.

Adapun seluruh uang palsu tersebut merupakan temuan dari perbankan yang kemudian dilaporkan ke Kepolisian RI dan Bank Indonesia (BI). Setelah mendapat laporan dari bank, BI menganalisis kembali uang palsu tersebut melalui laboratorium Counterfit Analysis Center di kantor pusat BI. Setelah dianalisis dan dilakukan klasifikasi, uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke Kepolisian untuk diproses secara hukum.

Kemudian kepolisian menyelidiki peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga meminta ketetapan pengadilan sebelum bersama BI menghancurkan uang palsu tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: