Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Terorisme: Aparat Bisa Sadap Orang yang Dicurigai Teroris

RUU Terorisme: Aparat Bisa Sadap Orang yang Dicurigai Teroris Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Khusus Revisi UU Terorisme menyepakati penyadapan terhadap terduga teroris bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum Ketua Pengadilan Negeri memberikan izin namun harus ada tiga poin yang terpenuhi.

"Kami memahami sebenarnya izin dahulu, baru disadap. Namun, di lapangan ada hal-hal yang sangat luar biasa sehingga kalau menunggu izin, maka situasi bisa berubah," kata Ketua Pansus Terorisme M Syafi'i di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Dia mengatakan, aturan mengenai penyadapan tanpa perlu izin pengadilan, diatur dalam Pasal 31A, dan diawalnya terdapat frasa "dalam keadaan mendesak".?Menurut dia, frasa tersebut diberikan penjelasan dengan mengacu pada tiga hal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Frasa 'dalam keadaan mendesak' harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU KUHAP yaitu bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai tiga poin tersebut bertujuan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan UU, karena Pansus dalam posisi dilematis akibat masih ada ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum sehingga menginginkan perlindungan yang lebih rinci. (Ant/FH)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: