Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penertiban Bangunan Tak Sesuai IMB Tak Setegas Zaman Ahok

Penertiban Bangunan Tak Sesuai IMB Tak Setegas Zaman Ahok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengecek bangunan, yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya dan tidak akan segan-segan menindaknya.

"Ya, kalau terbukti melanggar, ya izin bisa kita cabut," kata Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Benny Agus Chandra di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Sebelumnya, bangunan yang berada di Jalan Teluk Betung Nomor 33, Jakarta Pusat, konstruksinya diduga telah melanggar IMB.?Seharusnya kolom bangunan bagian depan harus dibangun dengan jarak 9,5 meter dari as jalan, namun faktanya tidak sampai delapan meter.?Sementara bagian belakang bangunan seharusnya ada ruang terbuka dengan jarak 4-5 meter dari titik akhir dari kolom terakhir. Selain itu, bangunan tersebut tampaknya telah melebihi ketentuan dari peraturan KDB (koefisein dasar bangunan) yaitu 60 persen dari luas tanah.

Bangunan pada lantai dua sampai ke atas tampak tidak sesuai dengan rencana yang diajukan dalam IMB, karena ada penambahan plat lantai pada lantai tersebut. Sehingga, apabila ada pelebaran jalan di Jalan Teluk Betung, maka dapat menghambat pembangunan pelebaran jalan sesuai dengan program rencana pemerintah daerah/pusat terkait pembangunan dilaksanakan tanpa izin tetangga dan tidak mengindahkan ketertiban lingkungan, kebersihan lingkungan dan kenyamanan lingkungan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya DKI Benny Agus Chandra mengaku belum mengetahui hal itu.?Dirinya mengaku akan mengecek keberadaan bangunan yang diduga melanggar tersebut.

"Saya belum tahu soal itu. Nanti saya akan cek," katanya.?Sementara itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga, menyatakan Pemprov DKI harus segera membentuk tim independen untuk menyelidiki secara khusus pelanggaran KLB yang terjadi di Jakarta.?Menurut dia, setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengser sebagai Gubernur DKI Jakarta, pengawasan terhadap pelanggaran KLB di wilayah Jakarta semakin mengendur.

"Kalau waktu zaman Ahok, ia sangat ketat menerapkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta. Karena dengan perda ini, pelanggaran KLB dapat ditelusuri melalu pengecekan berdasarkan aturan dalam perda. Jika terjadi pelanggaran, sudah sepatutnya Pemprov DKI menyegel bangunan tersebut," katanya (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: