Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpanjangan Kontrak Freeport Tunggu IUPK dari Pemerintah

Perpanjangan Kontrak Freeport Tunggu IUPK dari Pemerintah Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sahnya perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 tinggal menunggu ditandatanginya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).?Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengklarifikasi bahwa Freeport secara resmi memiliki perpanjangan operasi sampai 2031 jika perubahan sistem dari Kontrak Karya menjadi IUPK sudah ditandatangani.

"Perlu dipahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu berakhir adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar hukum," kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan IUPK yang akan diterbitkan akan diberlakukan sampai 2021.?Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, setelah Freeport memiliki IUPK, perusahaan berhak mengajukan perpanjangan 2x dalam 10 tahun.

Namun, pemerintah tidak secara otomatis memberikan perpanjangan sampai 2041. Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan 10 tahun pertama sampai 2031 dengan terpenuhinya dahulu syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP 1/2017.?"Sepuluh tahun pertama dia mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah 2031 tentunya kita akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan," ungkap Teguh.

Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, salah satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral "smelter".?Freeport pun sudah sepakat membangun "smelter" dalam waktu lima tahun dan akan selesai paling lambat 2022.?Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini masih berunding untuk menemukan solusi dari empat poin, yakni stabilitas investasi jangka panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen dan pembangunan "smelter. (ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: