Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Harap Peta Okupasi TIK Dijadikan Acuan oleh Pendidik

Kemenkominfo Harap Peta Okupasi TIK Dijadikan Acuan oleh Pendidik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Profesional TI dan perusahaan di Indonesia bisa memanfaatkan peta okupasi untuk menentukan jenis-jenis keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan untuk berbagai pekerjaan teknologi informasi dan komunikasi serta untuk mengembangkan strategi pelatihan guna mendapatkan penguasaan atas keahlian tersebut.?

"Peta Okupasi TIK ini nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan, baik sektor Industri, Pendidikan, dan Pemerintah serta masyarakat secara lebih luas. Di bidang Industri, peta okupasi TIK ini diperlukan untuk memberikan acuan baku kualifikasi dan kompetensi SDM pada Okupasi atau Jabatan tertentu," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Basuki Yusuf Iskandar di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Di bidang pendidikan peta okupasi ini, kata Basuki, juga dapat dijadikan acuan siswa dan pendidik dalam proses pencapaian pembelajaran. Dan dibidang pemerintah, peta okupasi ini dapat dijadikan acuan dalam penyetaraan okupasi atau jabatan antara negara dalam rangka pergerakan tenaga kerja asing atau antar negara.?

Dalam rangka penyusunan peta okupasi atau jabatan nasional, KADIN bersama Bappenas, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sedang menyusun peta tersebut, terutama untuk beberapa sektor terpilih. Kementerian Kominfo dan stakeholder di bidangnya ikut terlibat dalam penyusunan peta okupasi bidang TlK, dan pada saat ini telah tersusun dokumen Peta Okupasi Bidang TIK 2017 yang terdiri dari 125 okupasi di 14 area kunci.?

Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPN, KADIN, BNSP, dan seluruh asosiasi profesi bidang TIK yang telah membidangi lahirnya Peta Okupasi bidang TIK.?

"Sesuai amanat Undangundang (UU) Nomor 13 tahun 2003, masalah ketenagakerjaan dan pengangguran bukan saja tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua unsur, oleh karenanya Kementerian Kominfo mengajak para pelaku industri TIK agar senantiasa terus bahu membahu bersama pemerintah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat regional maupun global," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: