Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Enggar Bakal Bentuk Tim Perberasan

Mendag Enggar Bakal Bentuk Tim Perberasan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan membentuk tim untuk merumuskan kebijakan soal perberasan. Tujuannya untuk menata sektor perberasan dengan memperhatikan kepentingan konsumen, pedagang, dan petani.

"Akan dibentuk tim penyusun mengenai rencana penataan beras, termasuk harga, dan jenisnya," kata Enggartiasto saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (29/7/2017). Ia menjelaskan bahwa tim bertugas merumuskan kebijakan, selanjutnya kebijakan akan diputuskan oleh pemerintah.

Adapun untuk mencapai koordinasi yang optimal dalam penentuan tata niaga beras yang berkeadilan, Enggar menyatakan siap dan terbuka dengan setiap masukan dari petani dan pedagang di berbagai daerah. Politisi Partai Nasional Demokrat itu juga kembali menekankan agar pengusaha/distributor beras dan barang pokok lainnya untuk mendaftarkan perusahaannya dan secara rutin melaporkan data gudang dan stoknya. Hal ini ditegaskan Enggar untuk melindungi kestabilan harga dan pasokan.

?Pendaftaran perusahaan diperlukan untuk mengetahui pasokan barang pokok untuk mengantisipasi saat ada kekurangan pasokan. Jika ditemukan ada oknum yang bermain atau ada kecenderungan penimbunan maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,? tegas Enggar.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menarik kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017. Pembatalan itu dimaksudkan agar tidak ada kekhawatiran bagi pedagang beras dalam kegiatan usahanya hingga mengakibatkan penurunan stok di Pasar Induk Beras Cipinang.

Sejatinya, Permendag Nomor 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen belum diundangkan, sehingga belum resmi diberlakukan. Dalam permendag itu, harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium di tingkat konsumen dijual sebesar Rp9.000 per kilogram (kg).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: