Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oso: Jangan Sampai Batu Bara Dikuasai Asing

Oso: Jangan Sampai Batu Bara Dikuasai Asing Kredit Foto: Bakamla RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menyatakan, batu bara Indonesia seharusnya diproses di dalam negeri hingga ke produk akhir, supaya sumber daya alam nasional itu tidak dikuasai korporasi asing.

Ia mengemukakan bahwa sumber daya alam nasional seharusnya digunakan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dewasa ini, katanya, ada keinginan asing untuk menguasai batu bara Indonesia SDA nasional selain emas.

Bila penguasaan itu terjadi, lanjutnya, maka Indonesia bakal kekurangan energi karena banyak pembangkit listrik di berbagai daerah, menggunakan batu bara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mencontohkan, perjanjian ekonomi komprehensif regional (RCEP) yang sedang dibahas pemerintah saat ini memuat mekanisme sengketa yang dapat digunakan investor untuk menggugat kebijakan negara yang merugikan sang investor.

Hal tersebut juga dikenal dengan istilah "Investor-State Dispute Settlement"/ISDS atau Penyelesaian Sengketa Investor-Negara.

"Pemerintah Indonesia harus menolak Mekanisme ISDS dalam RCEP, hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah diambil Pemerintah ketika melakukan termination terhadap Bilateral Investment Treaty (BIT) yang beralasan karena Mekanisme ISDS dianggap merugikan Indonesia," paparnya dalam rilis di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Rachmi menjelaskan, RCEP juga memberikan keistimewaan bagi dominasi dan monopoli korporasi besar lewat aturan larangan diskriminasi terhadap produk digital dan ini telah menimbulkan kompetisi yang tidak adil. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: