Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendes Siap Kawal Dana Desa Biar Enggak Dikorupsi

Kemendes Siap Kawal Dana Desa Biar Enggak Dikorupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkomitmen untuk konsisten mengawal dana desa agar pemanfaatannya benar-benar untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

"Kalau ada masalah akan terus kami benahi," kata Pelaksana Tugas Direrktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid, dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Ia mengatakan salah satu wujud keseriusan Kemendes PDTT dalam mengawal dana desa adalah langkah Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo yang melantik mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto sebagai Ketua Satuan Tugas Dana Desa.?Peran Satuan Tugas Dana Desa tersebut antara lain membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

Selain itu, Taufik juga menekankan mengenai perlunya pemahaman utuh mengenai dana desa, mulai dari penyaluran, pemanfaatan, hingga pelaporan dan pertanggungjawabannya.?"Paradigma harus disamakan, bahwa filosofi dana desa adalah rekognisi negara kepada desa. Negara menempatkan desa pada posisi yang mulia sebagai halaman depan Indonesia. Karena itu kita harus membangun dari pinggiran dengan memperkuat desa," kata dia.

Taufik juga mengimbau agar terjadi peningkatan kapasitas desa dalam proses pengambilan keputusan yang memprioritaskan pendalaman program dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.?"Supaya ini dapat menjadi sebuah konsistensi untuk mendayagunakan potensi masyarakat desa," ujar dia. Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebagai salah satu mandat UU Desa, di mana pada 2016 rata-rata setiap desa menerima dana desa sebesar Rp643,6 juta dan meningkat pada 2017 menjadi Rp800,4 juta per desa.?

Kemendes PDTT mencatat pembangunan dari dana desa pada 2016 dimanfaatkan untuk membuat 66.179 kilometer jalan desa, 551.484 meter jembatan, 1.366 unit tambatan perahu, 686 unit embung, 13.989 unit sumur, 65.573 unit drainase dan irigasi, 36.951 unit MCK, 15.948 unit sarana air bersih, 11.221 unit PAUD, 7.428 unit Posyandu, 3.100 unit Polindes, dan 1.810 unit pasar desa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: