Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rampas Mobil Kreditur, Perusahaan Leasing Dipolisikan

Rampas Mobil Kreditur, Perusahaan Leasing Dipolisikan Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Kepala Cabang MNC Pekanbaru Sugianto dilaporkan ke Mapolda?Riau karena diduga menarik paksa sebuah mobil dengan derek di Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Ya benar ada laporan itu, dilaporkan Sabtu (5/8). Yang punya mobil sedang tidak ada di rumah lalu kendaraan itu diderek diduga dilakukan MNC Financial Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (7/8/2017).

Tindak pidananya adalah perampasan yakni mobil merk Honda dengan nomor polisi (nopol) BM 1429 NI. Kejadiannya pada Senin (31/7) saat pemilik kendaraan tidak ada di rumah.?Terkait hal itu,?Direktur Operasional PT MNC Tbk Cahyo Wahcono yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan adanya penarikan sebuah mobil konsumen. Tapi dia minta waktu untuk menanyakan dulu kronologis detil penarikan itu ke kantor Cabang MNC Financial Pekanbaru.

Dalam aturannya pada 7 Oktober 2012 silam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo secara resmi telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.?Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: