Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar Siap Hadapi Gugatan Walhi di Pengadilan

Ganjar Siap Hadapi Gugatan Walhi di Pengadilan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas terbitnya izin Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tentang Penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

"Ya gak apa-apa, menggugat kan boleh, masa saya bilang 'aku ojo mbok gugat, aku ojo mbok gugat'," katanya di Semarang, Selasa (8/8/2017).

Ganjar mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas terkait dengan terbitnya izin penambangan PT Semen Indonesia di Rembang, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.?"Kalau tidak puas itu soal masing-masing cara menangkap saja, gak apa-apa (menggugat), kita sudah menduga," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar sidang gugatan yang diajukan Walhi atas terbitnya izin penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Senin (7/8).?Agenda sidang adalah pemeriksaan penggugat serta saksi ahli dalam sidang permulaan tersebut.?Salah satu ahli yang dimintai keterangan dalam Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi.

Menurut Redi, surat keputusan gubernur tersebut cacat hukum karena tidak didasarkan atas persyaratan dalam dokumen asal.?Surat Keputusan Nomor 660.1/4 Tahun 2017 berisi pencabutan surat keputusan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan PT Semen Indonesia.?Dalam penerbitan surat keputusan Nomor 660.1/4 yang mengubah izin lingkungan dalam SK Nomor 660.1/17, lanjut dia, tidak mencantumkan putusangan pengadilan yang membatalkan aturan tersebut.?Ia menambahkan perubahan isi izin lingkungan tersebut sudah diatur jelas dalam Undang-undang Lingkungan Hidup. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: