Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diminta Hadirkan Ahok, ini Jawaban Jaksa Agung

Diminta Hadirkan Ahok, ini Jawaban Jaksa Agung Kredit Foto: Antara/Ubaidillah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.

"Kemudian hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu. Nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," katanya di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Sementara itu, kata dia, lebih baik dibacakan saja apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang lalu.

"Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," katanya.?

Sebelumya Tim pengacara Buni Yani mengaku keberatan atas tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat kliennya. "Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan kesaksian sebelumnya," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: