Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal AHTS

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal AHTS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 oleh PT Pertamina Trans Kontinental.?Tersangka baru pengadaan kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai tersebut, Aria Odman bin Idris, Direktur Utama (Dirut) PT Vries Maritime Shipyard.

Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-24/F.2/fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.?Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Pertamina Trans Kontinental, Suherimanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.?Tersangka Aria Odman sejak Selasa (8/8) pagi sampai malam diperiksa oleh penyidik yang selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan dari 8 Agustus sampai 27 Agustus 2017 mendatang.

Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 23/F.2/Fd.1/08/2017, katanya.?Seperti diketahui, pengadaan dua kapal tersebut diduga bermasalah yang seharusnya lebih murah 14 juta dolar Amerika Serikat (AS).?Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan mencapai angka Rp35 miliar. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: