Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Efisiensi, OJK: Bukan Perampingan, Tapi Fine-tune Organisasi

Soal Efisiensi, OJK: Bukan Perampingan, Tapi Fine-tune Organisasi Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan?sejumlah perubahan organisasi sebagai kelanjutan dari kebijakan?efisiensi bukan dalam bentuk?perampingan organisasi melakukan fine-tune?organisasi.

"Sebenarnya bukan perampingan, tapi fine-tune organisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pertemuan dengan Forum Pemred di Gedung Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Wimboh menegaskan Dewan Komisioner OJK yang anyar memiliki komitmen kuat untuk melakukan efisiensi. Ia mengatakan masing-masing anggota DK OJK akan menjadi role model?bagi penerapan efisiensi. Ia menambahkan perilaku efisiensi akan menjadi kultur di otoritas yang ia pimpin.

"DK bersepakat untuk melakukan efisiensi. Tentu bukan gaji, tetapi fasilitas-fasilitasnya," ujarnya.

Ia menyampaikan DK OJK periode sebelumnya telah melakukan efisiensi dengan sangat baik. Meski demikian, ia menginginkan OJK mampu lebih efisien lagi. "Dengan efisiensi, business process?kita lebih efisien," pungkasnya.

Pada awal Agustus lalu?Wimboh menggabungkan sejumlah satuan kerja organisasi setingkat deputi komisioner?dalam struktur organisasi OJK yang anyar.?Sebelumnya terdapat 18 satuan kerja organisasi setingkat deputi komisioner dan dengan perbuahan?ini jumlahnya menjadi 16 satuan kerja setingkat deputi komisioner.

Selain perampingan organisasi, OJK juga sudah menerapkan pengurangan fasilitas dinas Dewan Komisioner OJK seperti perjalanan dinas dalam negeri dengan jarak tempuh kurang dari dua jam menggunakan kelas ekonomi.

Upaya efisiensi juga dilakukan, antara lain mengevaluasi tata persuratan yang akan memanfaatkan teknologi digital, sehingga dapat mengurangi penggunaan kertas (paperless), rekrutmen pegawai baru hanya untuk hal yang bersifat mendesak, dan mengurangi seremonial yang tidak penting.

Sebagaimana diketahui, program efisiensi dan efektifitas organisasi merupakan keputusan yang diambil pada Rapat Dewan Komisioner OJK pertama setelah Dewan Komisioner OJK diambil sumpahnya di Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2017.

Reportase: Muhamad Ihsan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: