Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jakarta Terapkan Subsidi Silang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta Terapkan Subsidi Silang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan subsidi silang terkait kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Kita lakukan subsidi silang, warga mampu harus membantu yang kurang mampu. Ini merupakan wujud dari keadilan sosial," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Menurutnya, saat ini hanya terdapat 600 wajib pajak (WP) yang diwajibkan membayar PBB-P2. Sementara, 1,1 juta WP dengan nilai NJOP sampai dengan Rp 1 miliar tidak dikenakan pajak.

"Yang mampu ya harus bayar pajak. Uang yang masuk ke DKI itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat lagi dalam bentuk program pembangunan," terangnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp 7,7 triliun.?

"Hingga saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 3 triliun," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: