Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mekeng Diperiksa KPK untuk Dalami Peran Novanto di Proyek e-KTP

Mekeng Diperiksa KPK untuk Dalami Peran Novanto di Proyek e-KTP Kredit Foto: Antara/Syailendra Hafiz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng terkait indikasi pertemuan dengan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.?KPK pada Kamis (10/8) memeriksa Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp5,9 triliun.

"Saksi Mekeng hari ini diperiksa untuk mengklarifikasi indikasi pertemuan yang bersangkutan dengan Setya Novanto (SN) dalam proses pembahasan anggaran," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Selain itu, kata Yuyuk, untuk saksi Mekeng penyidik juga mendalami peningkatan anggaran?e-KTP?di tahun 2013.?Sementara itu, Melchias Marcus Mekeng enggan memberikan banyak komentar seusai diperiksa KPK.

"Biasa saja," kata Mekeng seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia langsung bergegas menuju mobil yang telah menunggunya di pintu keluar gedung KPK.?Ia pun tampak berjalan cepat untuk menghindari wartawan yang ingin bertanya terkait pemeriksaannya kali ini.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut. Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng membantah menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS terkait pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) saat memerikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: