Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah 4 Poin yang Disepakati Telegram

Inilah 4 Poin yang Disepakati Telegram Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelenggara Telegram menyepakati Service Level Agreement (SLA) yang digulirkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkaitan dengan konten negatif khusus radikalisme dan terorisme. Berdasarkan kesepakatan tersebut, terdapat empat poin yang disepakati Telegram, di antaranya pertama, contact point di Indonesia, saat ini Telegram telah menunjuk satu orang perwakilan sebagai contact point di Indonesia.

Kedua, Standard Operating Procedure (SOP) yang berkenaan dengan penyesuaian Terms of Service di Telegram untuk penanganan konten negatif. Dibuatnya Telegram User Interface dalam versi bahasa Indonesia dan Broadcast Message bagi pengguna di Indonesia untuk penjelasan fungsi fitur Telegram.

Ketiga, Self Censoring System, setiap hari Telegram telah melakukan identifikasi by keywords dan telah memproses sepuluh channel (grup) dari Indonesia. Keempat Penanganan Konten Negatif (Terrorisme/radikalisme) yang meliputi Report button into channel dan big chat bagi pengguna. Jalur khusus bagi report dari Pemerintah Indonesia yang diproses oleh Tim Moderator dari Indonesia. Telegram telah memiliki tim khusus dari Indonesia yang memahami konten dan konteks lokal (local expertise) di Indonesia. Durasi dari tindak lanjut atas pelaporan maksimal 12 jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: