Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perangi Ponsel Ilegal, Kementerian Perindustrian Teken MoU Bersama Qualcomm

Perangi Ponsel Ilegal, Kementerian Perindustrian Teken MoU Bersama Qualcomm Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berawal?dari banyaknya kerugian ekonomi akibat ponsel ilegal, Kementerian Perindustrian bersama Qualcomm menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memerangi peredarannya di tanah air. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.65/2016 mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan juga Peraturan Pemerintah No. 20/2017.

"Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE, namun hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Qualcomm merupakan pabrik chipset asal San Diego, Amerika Serikat. Teknologi dari Qualcomm menggerakkan revolusi telepon pintar yang dapat menghubungkan miliaran orang.?

"Qualcomm merasa terhormat dapat menjadi bagian dalam upaya pemerintah Indonesia dalam mengurangi penggunaan ponsel ilegal di negara ini. Kami percaya bahwa inisiatif ini akan menguntungkan konsumen, operator, dan juga industri lokal di Indonesia," kata Jim Cathey selaku Senior Vice President and President Asia Pacific-India," katanya.

Ponsel ilegal yang beredar di Indonesia telah menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5 % pendapatan. Strategy Analytics juga mengestimasikan 8 juta ponsel ilegal yang ada di negeri ini pada 2014 berpotensi menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah puluhan juta dolar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: