Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk Asuransi Syariah Sun Life Hadirkan Manfaat Wakaf

Produk Asuransi Syariah Sun Life Hadirkan Manfaat Wakaf Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) meluncurkan manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah, Senin (14/8/2017). Melalui manfaat ini, Sun Life tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan, namun juga dapat memenuhi memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah khususnya wakaf. Adapun nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya.

Presiden Direktur Sun Life, Elin Waty mengatakan bahwa manfaat wakaf melalui produk asuransi merupakan solusi inovatif, karena nasabah tidak hanya mendapatkan manfaat jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui wakaf.

"Peluncuran manfaat wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan penegasan komitmen kami dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap," ujar Elin di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Menurut Elin, produk ini akan memudahkan tenaga pemasar melakukan pendekatan pasar yang didominasi masyarakat muslim karena manfaat wakaf ini dapat melengkapi produk asuransi syariah Sun Life.

"Sedangkan bagi industri, kehadiran manfaat wakaf menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia," ucap Elin.

Adapun nasabah asuransi jiwa syariah Sun Life dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45 persen dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisannya (tirkah). Batas maksimal ini disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI agar manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris.

Sementara untuk penyaluran wakaf, Sun Life telah menggandeng Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf yang terdaftar di BWI tersebut berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: