Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baiknya Pak Patrialis, Belikan Rumah dan Apartemen Mewah ke Wanita Cantik ini...

Baiknya Pak Patrialis, Belikan Rumah dan Apartemen Mewah ke Wanita Cantik ini... Kredit Foto: Antara/Sigid Susanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar disebut membutuhkan uang untuk melunasi pembayaran apartemen yang diperuntukkan untuk seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri.

"Lebih lanjut, terdakwa pada waktu itu nyata sedang memerlukan dana dengan jumlah sekitar Rp2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp2,2 miliar yang rencananya terdakwa beli secara tunai dengan cara pembelian cash keras untuk Anggita Eka Putri," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8/2017).

Jaksa menyampaikan hal itu saat pembancaan surat tuntutan terhadap Patrialis Akbar.?Patrialis dalam perkara ini dituntut 12,5 tahun penjara dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta subsider satu tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

"Pada 22 Januari 2017, terdakwa membayar booking fee (tanda jadi) sebesar Rp50 juta menggunakan kartu kredit City Bank. Rencananya terdakwa akan melakukan pelunasan atas satu unit apartemen tersebut dengan melakukan pembayaran sejumlah Rp2,15 miliar pada 3 Februari 2017 secara tunai dengan mata uang asing," tambah jaksa.

Menurut jaksa, fakta tersebut didukung oleh keterangan Irwan Nazif yang menyatakan "Bahwa akhirnya terdakwa tertarik yang dua kamar luas 67 meter persegi, lantai 41. Nego-nego tersebut dari harga Rp3,4 miliar hingga menjadi Rp2,2 miliar langsung dengan Bu Leli sebagai Marketing Manager," kata Irwan.

"Saat itu, terdakwa memberikan booking fee?sejumlah Rp50 juta dengan menggunakan kartu kredit. Setelah itu dibuat surat pesanan terdakwa sempat menanyakan apakah pembayaran bisa menggunakan uang asing itu setelah transaksi booking fee. Keterangan Irwan Nazif didukung oleh adanya fakta bahwa Anggita Eka Putri telah ditawarkan satu unit apartemen oleh terdakwa," jelas jaksa.

Lebih lanjut, harga apartemen tersebut nyata mempergunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, pasti akan jauh lebih mudah dan aman apabila transaksi pembayaran dengan jumlah besar tersebut dilakukan dengan cara transfer dari rekening bank Patrialis mempergunakan mata uang rupiah, sebagaimana cara Patrialis membayar "booking fee" apartemen dimaksud dari pada membayarnya secara tunai dengan mempergunakan mata uang asing.

"Selain ada rencana pengeluaran sejumlah Rp2,15 miliar untuk melunasi pembelian apartemen, pada waktu yang bersamaan terdakwa juga memerlukan dana yang besar juga yaitu antara Rp1miliar-Rp2 miliar untuk membelikan Anggita Eka Putri satu unit rumah yang berlokasi di Cibinong dan telah di-chek unitnya," jelas jaksa.

Anggita ditawari rumah Fakta ini didukung oleh keterangan Anggita Eka Putri "Bahwa saksi membenarkan ditawarkan rumah oleh yang bersangkutan (Terdakwa) hanya untuk lihat-lihat saja, di Cibinong harganya sekitar Rp1 miliar-Rp2 miliar" dan "Bahwa saksi membenarkan melihat rumah itu pas kejadian, pas peristiwa sore (tanggal 25 Januari 2017)".

"Oleh karenanya apabila rencana pembelian satu unit apartemen dan satu unit rumah tersebut terealisasi, maka pada saat itu terdakwa harus menyiapkan uang antara Rp3 miliar-Rp4 miliar," ungkap jaksa.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menjelaskan bahwa Basuki Hariman sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny terbukti memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta melalui seorang perantara bernama Kamaludin yang ditujukan untuk Patrialis Akbar agar mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: