Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Masyarakat Sumbar Tak Tergiur Janji Palsu UN Swissindo

OJK Minta Masyarakat Sumbar Tak Tergiur Janji Palsu UN Swissindo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Padang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat bersama Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak tergiur dengan lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang di bank karena hal itu tidak sesuai aturan.

"Jika ada lembaga yang menawarkan janji pelunasan kredit atau pembagian harta kekayaan dengan syarat masyarakat mengisi blanko hal itu perlu diwaspadai," kata Kepala Kantor OJK Sumbar Indra Yuheri di Padang, Senin (14/8/2017).

Menurutnya modus pelunasan kredit tersebut dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit dan pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan dengan cara menerbitkan surat jaminan pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

"Para debitur akan dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada kreditur, lalu mereka disuruh mengisi blanko untuk mendapatkan Voucher Human Obligation (VM1) untuk ditukarkan kepada bank," ujarnya.

Kemudian masyarakat yang mengisi blanko akan dimintai uang sebesar membayarkan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, lanjut dia.

Indra juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran yang sedang marak terjadi yaitu dengan menjanjikan pembagian harta kekayaan kepada masyarakat Indonesia, melalui mekanisme Voucher Human Obligation (VM1) yang akan dibagikan melalui penerbitan rekening pada Bank Mandiri.

Padahal Bank Mandiri dengan tegas menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan organisasi yang mengaku bernama UN Swissindo serta tidak bertanggungjawab atas segala risiko dari informasi yang beredar termasuk pendaftaran Voucher Human Obligation (VM1), ujarnya.

Ia menambahkan sejak September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang mengajak masyarakat tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan.

Sementara Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta menyampaikan hingga saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kehadirian lembaga UN Swissindo di Sumatera Barat.

"Prinsipnya kalau ada temuan segera laporkan, kalau ada yang dirugikan kami akan proses secara hukum," katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan penyelidikan penawaran tersebut sudah beredar di empat kota yaitu Padang, Solok, Pasaman Barat dan Padangpariaman. Namun ia mengakui hingga saat ini belum ada laporan yang masuk tetapi masyarakat tetap diminta waspada.

Sejalan dengan itu Kepala Subdit II Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Jefri Indrajaya menyampaikan lembaga UN Swissindo mengklaim Indonesia punya uang yang banyak sekali di bank Swiss mencapai Rp4.500 triliun.

Oleh sebab itu mereka akan membagikan uang tersebut kepada masyarakat bahkan menjanjikan masing-masing orang akan memperoleh uang sebesar Rp15 juta per bulan bagi yang telah mengisi blanko, katanya. Ia mengatakan uang tersebut dicairkan melalui enam bank yang ada yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Danamon dan CIMB Niaga.

"Masyarakat yang sudah mengisi blanko diberikann voucher yang ditukarkan melalui enam bank tersebut pada tanggal 17 dan 18 Agustus," ujarnya.

Sementara Area Head Bank Mandiri Padang Hardianto mengatakan pihaknya sudah mulai menemukan ada masyarakat yang tidak membayar kredit dan ada nasabah yang datang membawa voucher untuk dicairkan. (CP/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: