Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Sudah Terbitkan Surat Penyidikan Kasus First Travel

Kejaksaan Sudah Terbitkan Surat Penyidikan Kasus First Travel Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Sudah kita terima atas nama tersangka Andika Surachman dkk tertanggal 9 Agustus 2017," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.?Saat ini, kata dia, pihaknya dalam proses penunjukan jaksa peneliti atau P16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan nantinya akan meneliti berkas pertamanya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pasangan suami istri pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai tersangka kasus penipuan umrah dan menahan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: