Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS di Sumut Wajib Gunakan Produk Nasional

PNS di Sumut Wajib Gunakan Produk Nasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -
Dalam upaya meningkatkan penggunaan produk-produk nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mewajibkan instansi pemerintah di Sumut memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri.?
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Disperindag Sumut), Alwin Sitorus mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) saat ini telah menyiapkan upaya yang mewajibkan instansi pemerintah memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri yang tertuang pada SK Gubernur Nomor 188.4/241/KPTS/2017 tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau P3DN.
Untuk menindaklanjuti arahan Gubsu Erry Nuradi, pihaknya juga telah menggelar rapat P3DN provinsi. Tujuannya, mendorong agar barang/jasa mendapatkan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), ?dimana nantinya akan memperoleh preferensi dari panitia lelang (proyek).?
?Adapun tujuan utamanya adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan impor dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," katanya, pekan lalu.
Dijelaskan Alwin pemerintah akan mewajibkan setiap instansi untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri. Karenanya Kementerian Perindustrian menggalakkan kegiatan verifikasi yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN sehingga perusahaan yang ingin di survey cukup mendaftarkan diri secara gratis.
Dengan demikian, struktur industri dalam negeri akan semakin diperkuat dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan sumber daya manusia dari dalam negeri. Apalagi dasar hukum dan komitmen pemerintah terkait P3DN diantaranya tertuang pada Trisakti dan Nawacita dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi nasional, Instruksi Presiden Nomor 2/2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang ? perindustrian, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor.02/m-ind/per/1/2014 tentang pedoman peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Jadi sasaran P3DN meliputi lembaga negara, badan usaha milik negara/daerah, badan usaha swasta maupun masyarakat. Kemudian peningkatan capaian nilai TKDN, produk tersertifikasi TKDN meningkat serta terakhir adalah menguatkan kecintaan dan kebanggaan masyarakat akan produk dalam negeri sendiri," jelas Alwin.
Sementara untuk pelaksanaan P3DN tersebut, selain mewajibkan kepada lembaga negara (termasuk Pemerintah Daerah) atau badan usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, juga termasuk pinjaman atau hibah dalam dan luar negeri. Begitu juga dengan perusahaan dalam pengadaan barang/jasa dari anggaran negara, serta pola kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha swasta, semuanya wajib menjalankan P3DN.
Sebagai ?pengguna ?lanjut ?Alwin, ?produksi ?dalam ?negeri ?digunakan ?apabila memiliki jumlah nilai TKDN barang dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen dengan nilai TKDN barang ? minimal 25 persen. Kemudian mencantumkan persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan, ? serta memberikan preferensi harga atas produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan jasa dalam negeri paling tinggi 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan jasa asing.
"Sedangkan kewajiban dari produsen yaitu, besaran nilai TKDN dan nilai BMP atas produksi dalam negeri yang diserahkan harus sesuai dengan besaran nilai yang ada pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian perindustrian. Lalu mencantumkan besaran nilai TKDN-nya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: