Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengkarut Kredit di Multifinance

Sengkarut Kredit di Multifinance Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum lama ini sektor industri jasa keuangan kembali dihebohkan dengan pemberitaan tentang macetnya pembayaran kredit dari perusahaan multifinance. Pada awal tahun dan pertengahan tahun ini, terdapat dua perusahaan multifinance yang menerima putusan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang kepada debiturnya yang mayoritas adalah lembaga perbankan.

Perusahaan tersebut ialah?PT Kembang 88 Multifinance dan PT Bima Finance. Keduanya diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga setelah masing-masing perusahaan macet membayar utangnya yang senilai Rp1,5 triliun dan Rp999,49 miliar. Lembaga perbankan yang selama ini dikenal dengan aspek prudentialitasnya kali ini terkecoh oleh dua lembaga pembiayaan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ekonom PT Bank Central Asia David Sumual mengatakan bahwa kasus kembang 88 dan Bima Finance diduga terjadi karena adanya ketidaksingkronan antara lembaga audit independen yang melakukan audit atas laporan keuangan multifinance tersebut. Di samping itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan fungsi pengawasannya juga dinilai masih kurang pas, lantaran biasanya jika terdapat sesuatu yang janggal, OJK seharusnya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam.

?Kesulitan OJK itu berada pada jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) nya,? katanya kepada Warta Ekonomi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan untuk prudentialitas lembaga perbankan, setiap lembaga perbankan memiliki kewajiban untuk melaporkan laporan keuangannya secara berkala kepada OJK dan juga BI. Jika terdapat hal yang mencurigakan, OJK atau BI secara sigap dapat langsung turun untuk melakukan re-check.

Namun dia juga mengungkapkan bahwa perihal terkecohnya lembaga perbankan oleh lembaga keuangan lainnya itu sudah acap kali terjadi. Tentu masih segar diingatan tentang kasus Madoff yang terjadi pada 2008 lalu di Amerika Serikat.

Kala itu, Bernard L. Madoff Investment Securities, LLC, perusahaan investasi yang didirikan oleh Bernard Madoff sukses memikat lembaga keuangan termasuk perbankan untuk membenamkan dananya dengan total belasan miliaran dolar AS. Bank sebesar HSBC dan juga RBS juga ikut terkena bujuk rayu Madoff.

?Dalam kasus Madoff, itu berlangsung sejak tahun 70an dan baru terkuak di tahun 2008. Di sana juga sudah ada Financial Services Authority (FSA), namun tetap saja terjadi. Ketika krisis global pada tahun 2008, kasus Madoff ikut menyeret bank-bank besar di Eropa dan juga Amerika,? tambahnya.

Oleh karena itu, apapun sebenarnya dapat terjadi jika berbicara tentang fraud. Sebagai langkah antisipatifnya, OJK mungkin dapat lebih meningkatkan kemampuan setiap personel auditornya. Bisa dengan pemanfaatan teknologi terkini ataupun secara gradual meningkatkan kemampuan auditnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: