Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upah Buruh Tani Hingga PRT Naik Selama Juli 2017

Upah Buruh Tani Hingga PRT Naik Selama Juli 2017 Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional per Juli 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,18% bila dibandingkan Juni 2017. Jika dua bulan silam buruh tani dibayar Rp49.912 per hari, sebulan lalu nilainya naik menjadi Rp50.003 per hari.

?Kondisi sama terjadi pada upah riil buruh tani nasional per hari pada Juli juga mengalami peningkatan dari Rp37.396 per hari menjadi Rp37.408 per hari,? kata Kepala BPS, Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/8/2017).

Sementara itu, perkembangan upah buruh informal perkotaan untuk upah buruh bangunan tukang bukan mandor per hari pada Juli 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,12% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Rata-rata upah nominal pada Juli 2017 tercatat sebesar Rp84.076 per hari dari sebelumnya sebesar Rp83.975 pada Juni. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,10% dari sebelumnya Rp64.736 per hari menjadi Rp64.674 per hari.

Rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala pada Juli 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,10% dari Rp25.649 per kepala menjadi Rp25.675 per kepala. Tercatat, upah riil buruh potong rambut wanita per kepala justru juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp19.772 per kepala menjadi Rp19.750 per kepala atau turun sebesar 0,12%.

Rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga (PRT) per bulan pada periode yang sama mengalami kenaikan sebesar 0,28% dari sebelumnya sebesar Rp375.090 per bulan menjadi Rp376.140 per bulan. Upah riil pada pada Juli 2017 juga mengalami kenaikan 0,06% menjadi Rp289.338 per bulan dari sebelumnya Rp289.153 per bulan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: