Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otoritas Kenya Tunda Beri Hukuman ke Kelompok HAM, Ini Alasannya...

Otoritas Kenya Tunda Beri Hukuman ke Kelompok HAM, Ini Alasannya... Kredit Foto: Reuters/Baz Ratner
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kenya memerintahkan penghentian sementara untuk menutup dua kelompok hak asasi manusia yang menimbulkan kekhawatiran atas pemilihan minggu lalu, beberapa jam setelah pihak berwenang menggerebek salah satu kantor kelompok tersebut.

Polisi dan otoritas pajak pada hari Rabu (16/8/2017) menggerebek Pusat Afrika untuk Pemerintahan Terbuka atau the Africa Centre for Open Governance (AfriCOG), salah satu organisasi yang secara teratur menyoroti masalah dengan persiapan untuk pemilihan 8 Agustus.

Presiden Uhuru Kenyatta memenangkan pemilihan dengan selisih 1,4 juta suara, menurut data resmi. Pengamat mengatakan bahwa proses tersebut sebagian besar bebas dan adil namun pemimpin oposisi Raila Odinga telah membantah hasilnya sebagaimana dicocokkan.

Dalam surat yang disaksikan oleh Reuters, Menteri Dalam Negeri Fred Matiang'i menginstruksikan Fazul Mohamed, kepala dewan koordinasi organisasi non pemerintah, untuk menangguhkan tindakan terhadap organisasi tersebut hingga 90 hari saat pembicaraan dengan pemerintah diadakan.

Ancaman pemerintah untuk menutup AfriCOG dan Komisi Hak Asasi Manusia Kenya mendapat perhatian dan juga kutukan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa dan kelompok-kelompok seperti Amnesty International dan Human Rights Watch yang mengkhawatirkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat akakn terjadi.

?Periode 90 hari akan memungkinkan semua pihak untuk mengatasi masalah ketidakpatuhan yang luar biasa yang mungkin telah menyebabkan pembubaran kedua organisasi tersebut,? pungkas surat tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Reuters, Rabu (16/8/2017).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: