Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HUT RI, Sebanyak 808 Warga Binaan di Balikpapan Dapat Remisi

HUT RI, Sebanyak 808 Warga Binaan di Balikpapan Dapat Remisi Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Sebanyak 808 orang warga binaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, mendapat remisi bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2017). Sebanyak 48 orang di antaranya mendapat remisi langsung bebas.

Penyerahan surat remisi ini diberikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bersama Kepala Lapas dan Kepala Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.

"Kepada para penerima remisi, atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya mengucapkan selamat atas remisi yang diperolah," kata Rizal di Aula Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Balikpapan, Kamis (17/8/2017).

Menurutnya, remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Lanjutnya, program pemberian remisi merupakan upaya mempercepat proses kembalinya warga binaan ke dalam kehidupan bermasyarakat. "Sehingga mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kualitas hubungan dan nilai-nilai masyarakat secara tepat," ucapnya.

Pemberian remisi, lanjut Rizal, dapat pula dilihat sebagai wujud kepercayaan pemerintah atas potensi warga negara yang walaupun telah melakukan pelanggaran hukum pada hakikatnya tetap memiliki potensi untuk menjadi individu yang lebih baik.

"Saya harap para penerima remisi dapat menghargai kepercayaan dan kesempatan yang diberikan ini dengan tidak mengulang kesalahan yang sama," harapnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan Imam Setya Gunawan mengatakan remisi yang didapat oleh warga binaan ada dua kategori, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II (Langsung Bebas).

"Dari yang bebas, ada beberapa yang masih menjalankan tahanan subsider," ujar Imam.

Adapun, jumlah pemotongan masa tahanan yang didapat oleh warga binaan bervariasi, yaitu antara satu bulan hingga enam bulan.

"Persyaratannya harus berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya,"?pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: