Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Keistimewaan Pemegang IUP Freeport

Tak Ada Keistimewaan Pemegang IUP Freeport Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP) atau IUP Khusus harus tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan berlaku.

"Itu amanat UU. Kita tidak boleh langgar itu. Koridor lain di UU juga dalam proses renegosiasi, penerimaan negara harus lebih tinggi. Itu pasal 169 UU Minerba," kata Suahasil di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Suahasil menjelaskan proses perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia tidak boleh melewati batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.?Dengan demikian, kata dia, proses negosiasi yang telah berlangsung selama berbulan-bulan itu harus sesuai dengan koridor yang berlaku, termasuk persoalan perpajakan.

"Skema apa pun, penerimaan harus lebih tinggi. Itu harus kami amankan. Renegosiasi koridornya itu," tegasnya.

Suahasil mengatakan proses negosiasi yang terdiri atas empat poin, yaitu perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51 persen, dan perpajakan dengan PT Freeport Indonesia masih berjalan sesuai jadwal dan diharapkan selesai pada Oktober 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: