Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Didesak Revisi Putusan MA Soal Aturan Angkutan Sewa Online

Kemenhub Didesak Revisi Putusan MA Soal Aturan Angkutan Sewa Online Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 menyatakan bahwa pengemudi online menang di tingkat MA. Dalam ajuannya, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online disebut sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu. Artinya dengan putusan MA ini, maka pasal atau aturan dalam Permenhub 26/2017 dinyatakan tidak bisa diberlakukan dan harus segera diubah.

"Saya mengimbau agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan revisi atas 14 poin yang dibatalkan oleh MA tersebut agar tidak ada kekosongan hukum dalam regulasi operasional taksi online," kata Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Azas mengungkapkan pernah mengusulkan kepada pihak Kemenhub yang mengeluarkan Pemenhub tersebut bahwa revisi permenhub nomor 26/2017 secara materil bertentangan secara hukum dengan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut.

Selanjutnya 14 poin yang dinyatakan batal itu antara lain kewajiban KIR, kuota Armada, penetapan tarif batas atas dan bawah, STNK atas nama badan hukum. Salah satunya juga adalah soal penetapan tarif batas atas dan bawah.

"Sejak awal saya sudah mengatakan materi aturan melanggar ketentuan yang lebih tinggi yakni UU No.22/2017. Saya katakan bahwa tarif taksi sesuai UU No.22/2009 atas kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa maka penentuan tarif batas atas dan bawah itu melanggar UU. Jadi ketentuan soal penetapan tarif batas atas dan bawah dalam Permenhub 26/2017 adalah bertentangan atau melanggar peraturan yang lebih tinggi dan dinyatakan tidak bisa diberlakukan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: