Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Desak Pemda Tutup Perlintasan KA Sebidang Ilegal

Kemenhub Desak Pemda Tutup Perlintasan KA Sebidang Ilegal Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nursalam menuturkan perlintasan kereta api sebidang perlu ditata dan ditutup menyusul banyaknya angka kecelakaan akibat perlintasan tersebut.

"Jadi, harus ada penataan dan penutupan perlintasan sebidang jalur perkeretaapian," kata Edi dalam diskusi yang digelar harian Bisnis Indonesia, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Edi mengatakan larangan perlintasan sebidang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. "Dalam Pasal 91 tidak ada perlintasan sebidang namun ada pengecualian mempertimbangkan kesemalatan demi kelancaran perkeretapian," imbuhnya.

Kemudian dalam Pasal 92 dan 94 dijelaskan bahwa perlintasan sebidang harus mendapat izin. Bila tidak mendapat izin dari pihak setempat maka pemerintah daerah (pemda) wajib menutup perlintasan tersebut.

Pada kesempatan tersebut Edi menganggap masalah perkeretaapian di Indonesia tidaklah seksi. Justru yang menjadi hot soal kecelakaan hingga menewaskan beberapa korban.

"Kecelakaan kereta api menjadi hot apalagi viral di dunia maya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: