Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Catat 40 Orang Tergiur Kupon UN Swissindo di Bali

OJK Catat 40 Orang Tergiur Kupon UN Swissindo di Bali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Denpasar -

Otoritas Jasa Keuangan Bali menyebutkan sekitar 40 orang tergiur kupon biaya peningkatan kesejahteraan hidup yang ditawarkan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) dengan mendatangi Bank Mandiri untuk mencairkan dana kupon tersebut.

"Ada sekitar 40 orang yang datang ke Bank Mandiri tetapi saat dijelaskan mereka baru sadar bahwa uang dalam kupon itu memang tidak ada," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Rabu (23/8/2017).

Menurut Zulmi, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemegang voucher human obligation (Vocher M1) tersebut dikatakan dapat mencairkan dana pada 18 dan 21 Agustus 2017 di Bank Mandiri. Namun 40 orang tersebut hanya datang sekali pada hari pertama karena pihak bank sudah menjelaskan bahwa bank BUMN tersebut tidak mengenal kupon itu atau tidak memiliki kerja sama dengan UN Swissindo termasuk adanya uang yang dicairkan tersebut.

Zulmi menjelaskan modus operasi yang dijalankan UN Swissindo yakni menawarkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan vocher M1 tersebut dengan menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan membayar biaya administrasi sebesar Rp20 ribu hingga Rp35 ribu untuk satu kupon. Kupon itu, lanjut dia, dapat ditukarkan di Bank Mandiri dengan jumlah dana sebesar 1.200 dolar AS atau sekitar Rp15,6 juta.

"Dari nilai pencairan itu saja sudah tidak masuk akal. Kami imbau masyarakat untuk mewaspadai itu jangan mudah tergiur dengan iming-iming tidak masuk akal," katanya.

OJK mendorong masyarakat untuk tidak segan bertanya kepada OJK terkait investasi atau modus-modus lain yang ditawarkan sekaligus mengecek legalitas perusahaan. Selain menawarkan kupon, UN Swissindo beberapa waktu lalu juga menjalankan aksinya dengan mengeluarkan surat pelunasan utang nasabah kepada perbankan dengan mengeluarkan dokumen mengatasnamankan NKRI.

Upaya tidak lazim itu, lanjut Zulmi merupakan langkah ilegal yang dapat mengganggu sistem perbankan nasional. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: