Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Diminta Rumuskan Aturan Baru Taksi Online

Kemenhub Diminta Rumuskan Aturan Baru Taksi Online Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan diminta untuk segera merumuskan aturan baru taksi daring menyusul putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit saat ditemui dalam seminar Towards Transit Oriented Development in Indonesia?di Jakarta, Rabu (23/8/2017), mengatakan Kemenhub perlu memahami fundamental bisnis taksi daring.

"Saya melihatnya fundamental bisnis ini harus dipahami, mungkin fundamental bisnis belum dipahami para regulator, sifatnya seperti apa, di Filipina menetapkan kategori baru, sehingga mereka other side yang diperlakukan komoditas layanan berbeda dengan taksi, sehingga tidak membanding-bandingkan," tuturnya.

Menurut Danang, bisnis taksi daring sudah berubah dari tujuan awalnya yang merupakan ride sharing?(berbagi tumpangan) dan bukan sebagai pekerjaan utama, tetapi pekerjaan sampingan.

"Uber kontraktor di Amerika itu hanya side job?(pekerjaan sampingan), bukan main job?(pekerjaan utama), sehingga tidak diperlakukan kompetitor taksi, di Indonesia ini menjadi sulit karena itu permasalahan ini akan muncul terus," ucapnya.

Dia menambahkan seharusnya perusahaan taksi daring menyerahkan model bisnis terlebih dahulu kepada pemerintah agar mengetahui polanya seperti apa.

"Begitu akan memulai, serahkan dulu model bisnisnya ke pemerintah, bagaimana bisa sustain?(berkelanjutan), struktur bisnisnya itu ketahuan. Di Amerika 'charge' itu 37 persen pendapatan masuk ke mereka dipacu dengan pekerjaan full time makanya di negaranya sendiri dia suffered?(mati-matian) karena tidak boleh jadi pendapatan utama," ujarnya.

Untuk itu, Danang menyarankan agar Kemenhub membuat tim untuk menyusun peraturan terkait taksi daring tersebut. "Kalau saya dengar Uber sama Grab mau diatur, itu sangat positif," katanya.

Meski demikian, menurut dia, PM 26/2017 sendiri sudah mengayomi kedua pihak, melindungi masyarakat dan taksi daring itu sendiri.

"Saya melihat kepentingan publik, negara hadir di situ, ini dari awal saya selaku MTI, pemerintah hadis di sisi masyarakat, bukan operator," imbuhnya.

Dia mencontohkan tidak hanya di Amerika, di Inggris pun bermasalah karena keadilan dalam sisi pentarifan dipertanyakan antara tarif tetap dan argo.

Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai dengan dianulirnya PM 26/2017, maka harus kembali mengacu ke PM sebelumnya, yaitu PM 32/ 2016, di mana seluruh taksi daring harus didaftarkan menjadi taksi reguler.

"Kalau dianulir artinya mitra-mitra 'online' harus masuk ke taksi reguler, aturan yang sama, kerja yang sama, ciri-ciri yang sama," paparnya.

Menurut Adrianto, PM 26/2017 sudah mewadahi taksi daring sebagai angkutan resmi dengan nama angkutan sewa khusus, namun dengan putusan MA tersebut, maka keberadaannya kembali ilegal.

"Kembali ilegal, mereka harus ke reguler, dulu 'kan ilegal, makanya kita siapkan wadah fasilitasi, sekarang dianulir, membuat resah, yang menuntut pengemudi 'online' membuat mitra resah mitra onlinenya sendiri. Ini 'kan enggak lucu jadinya pelat kuning lagi," katanya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada mitra taksi daring anggota Organda untuk kembali memenuhi syarat menjadi taksi reguler sesuai dengan putusan MA.

"Kami terpaksa harus mengiktui aturan, kami imbau ke taksi reguler dalam 90 hari atau per 1 November. Kita komunikasikan ke teman-teman mitra online siapapun yang menggugat, kalian sekarang harus mengurus izin ke reguler bukan ke angkutan sewa khusus karena sudah enggak ada," tambahnya. (CP/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: