Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpanjangan Kontrak Freeport, Jonan: Harus Penuhi Tiga Syarat!

Perpanjangan Kontrak Freeport, Jonan: Harus Penuhi Tiga Syarat! Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan jika Freeport ingin memperpanjang kontraknya maka harus memenuhi tiga?persyaratan.

"Jadi gini loh arahan bapak presiden boleh diperpanjang enggak. Dalam upaya pemerintah untuk membeli kembali saham Freeport sebesar 51 persen, harus berdasarkan tiga pertimbangan. Nanti ada pertimbangan dengan tiga syarat," ucapnya pada saat menghadiri acara seminar di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Salah satu dari tiga persyaratan tersebut adalah mereka harus bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Selain itu, pihak Freeport juga harus mengikuti sistem perpajakan yang berlaku.

"Satu, freeport bangun smelter. Kedua, itu Freeport bersedia divestasi 51 persen apapun bentuknya, sekarang bentuknya lagi dirunding. Tiga, Freeport mengikuti sistem perpajakan yang berlaku," tegas Jonan.

Jonan menambahkan bahwa sampai saat ini perundingan terkait pelepasan saham masih dalam tahap kesepakatan perpajakan, royalti, serta retribusi daerah.

"Paling banyak soal perpajakan royalti dan retribusi daerah dan juga pemerintah Papua," tegasnya.

Menurutnya, Freeport sendiri sudah menyetujui perpanjangan kontrak, namun bentuk divestasi tersebut masih dalam tahap perundingan. Dirinya cukup yakin bahwa penyelesaian kontrak antara Freeport dan pemerintah dapat terselesaikan dalam beberapa bulan ke depan.

"Ya nanti saja itu tinggal perundingan. Kira-kira seperti apa? Ya lihat saja nanti. Targetnya paling lama Oktober," tandasnya.

Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51 persen jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: