Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jaksel Kena OTT, Pengamat Desak KPK Telusuri Semua Perkara Penting

PN Jaksel Kena OTT, Pengamat Desak KPK Telusuri Semua Perkara Penting Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri semua perkara penting yang ditangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi.

"Semestinya KPK harus menelusuri semua perkara penting yang ditangani panitera tersebut. Bisa jadi ini bukan pertama kalinya dilakukan panitera tersebut," katanya di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Ia menjelaskan fungsi panitera itu menjadi satu kesatuan dengan organ suatu majelis hakim, panitera yang bertugas membantu hakim dengan mencatat jalannya persidangan.?Fungsi panitera ini penting karena dapat menjadi pintu masuk untuk kepentingan majelis dalam arti positif maupun negatif. Jika arti negatif seperti kasus OTT oleh KPK ini, katanya.

Seharusnya, kata dia, seorang panitera harus objektif tidak boleh memihak apalagi sampai tertangkap tangan menerima uang. "Dua saja kemungkinannya, ia jadi tumbal atau panitera tersebut memang punya integritas yang tidak baik," katanya.

Tarmizi ditangkap tangan oleh KPK karena menerima suap perkara perdata antara PT Eastern Jason Fabricatin Service (EJFS) dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).?Perkara lainnya yang saat ini ditangani oleh yang bersangkutan, perkara mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Samsudin Warsa terkait kasus penipuan terhadap PT Bumigas Energi. Samsudin Warsa dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP terkait kontrak kerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha senilai Rp4,5 triliun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: