Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tapin Coal Terminal Sambut Baik Pengiriman Kembali Batubara PT AGM ke PLN

Tapin Coal Terminal Sambut Baik Pengiriman Kembali Batubara PT AGM ke PLN Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Tapin Coal Terminal (TCT) menyambut baik keputusan PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk mengirimkan kembali 500 ribu metrik ton batubara untuk PLN melalui terminal PT TCT di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan harga khusus.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman batubara PT AGM kepada PLN untuk memenuhi penugasan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) bulan Januari dilakukan di Jakarta oleh Direktur PT AGM Deden Ramdhan dan Direktur PT TCT Markus A Wibisono, Kamis, 20 Januari 2022.

"Kami menyambut baik keputusan PT AGM.  Kami tidak takut merugi karena ini semua demi kepentingan negara," kata Markus.

PT TCT memberikan harga khusus sebesar Rp 16.000 per metrik ton untuk pengiriman batu bara PT AGM kepada PLN.  Harga kontrak yang berlaku saat ini sebesar Rp 60.000 per metrik ton.

Selain memberikan harga khusus, PT TCT akan membuka jalan hauling baru sepanjang 4.5 kilometer di dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani sebagai alternatif jalan untuk pengiriman batubara kebutuhan DMO perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)  di Kabupaten Tapin.  

PT TCT mempersilakan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut  menggunakan jalan hauling baru ini  untuk tujuan pemenuhan kebutuhan DMO batubara melalui Terminal TCT menyusul penutupan sepihak akses jalan yang biasa digunakan oleh mereka oleh PT AGM selama dua bulan ini.

Seperti diketahui sejak 28 November 2021, PT AGM telah menghentikan operasional pengiriman batubara, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan DMO, setelah jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.  

PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana Tbk, mengklaim hak untuk melewati  jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.  PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: