Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Pamekasan Selesaikan 16 Perda Selama 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Pamekasan - DPRD Pamekasan, Jawa Timur, menyelesaikan sebanyak 16 peraturan daerah (perda) selama 2015, dan dua di antaranya adalah perda tentang Bantuan Hukum dan Jaminan Kesehatan bagi warga miskin.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPBD) DPRD Pamekasan Andi Suparto, di Pamekasan, Minggu pagi (3/1/2016), sebenarnya rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan ke BPPBD Pamekasan sebanyak 20 raperda.

"Namun, dari 20 rancangan peraturan daerah itu, hanya 16 di antaranya yang selesai dibahas, sedangkan empat raperda di antaranya terpaksa ditunda," kata Andi Suparto.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, keempat Raperda yang pembahasannya belum tuntas pada 2015 itu meliputi Raperda tentang Perangkat Desa, Penyelenggaraan Terminal, Raperda tentang BPR Syariah dan Raperda tentang Akademi Keperawatan.

Menurut Andi Suparto, yang menyebabkan pembahasan keempat Raperda itu ditunda ialah beberapa hal. Selain karena waktu pembahasan memang telah mepet, juga karena rancangan Perda lambat diselesaikan oleh pihak eksekutif.

"Dan keempat Raperda yang pembahasannya tertunda pada 2015 itu semuanya merupakan usulan eksekutif," terang Andi.

Jumlah perda yang ditetapkan oleh lembaga legislatif selama 2015 ini, jauh lebih banyak dibanding 2014.

Sebab, pada 2014 jumlah Raperda yang ditetapkan menjadi Perda hanya 11 Perda, sedangkan pada 2015 sebanyak 16 perda.

Dengan disahkannya 16 Raperda menjadi Perda pada 2015 ini, maka jumlah total Perda yang disahkan lembaga legislatif di DPRD Pamekasan selama kurun waktu 1987 hingga 2015 ini sebanyak 144 Perda.

Sementara, pada 2013 jumlah Raperda yang ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Pamekasan senbanyak 10 Perda. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: