Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didenda RP 25 Miliar oleh Mahkamah Agung, Ini Jawaban XL dan Telkomsel

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kartel SMS yang dilakukan sejumlah operator telekomunikasi. Dua operator yang dikenai sanksi oleh MA, yakni XL dan Telkomsel, mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

MA sendiri mengabulkan kasasi yang diusung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel SMS (pesan singkat). Putusan itu sejatinya mengharuskan lima provider telekomunikasi untuk membayar kerugian senilai Rp 77 miliar. Dalam sanksi yang dikenakan MA itu XL dan Telkomsel diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 25 miliar.

"Kami belum terima salinan putusan MA jadi kita nanti lihat dulu dan pelajari," terang CEO XL Dian Siswarini di Jakarta, Senin (3/7/2016).

Hal senada juga disuarakan oleh Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati kepada Warta Ekonomi.

"Telkomsel belum menerima salinan resmi putusan dari MA hingga saat ini. Dapat kami sampaikan perkara ini merupakan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak KPPU terkait kasus dugaan praktik kartel," jelasnya.

Hanya saja Ira enggan menjabarkan apa dampak putusan itu bagi iklim bisnis telekomunikasi, khususnya Telkomsel.

Terpisah, mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi memaparkan dampak putusan itu bagi industri telko saat ini tidak ada lantaran persoalan ini sudah lama sekali, tapi baru diputuskan.

"Hanya mungkin operator yang dinyatakan bersalah harus bayar denda dan peristiwa ini jadi pelajaran untuk tidak melakukan perjanjian bersama menjual produk yang sama dengan harga yang sama," tutupnya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: